LANGKAT (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan Tugu Adipura yang ada di Kabupaten Langkat.
Apa-apa saja itu?. Berikut uraian kekurangan volume pekerjaan Tugu Adipura yang ada di Kabupaten Langkat yang dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Pekerjaan Sloof 15X20 “SI”
– Beton Mutu Fc=14,5 Mpa (K 175)
– Pembesian
– Bekisting
Pembuatan Bak Kontrol
– Pemasangan Batu Bata dengan Spesi 1 pc: 3 psr
– Plester dengan Spesi 1pc: 3psr
Aksesoris Kolam
– Main Drain
Pekerjaan Finishing
– Pekerjaan Batu Alam Andesit
– Pekerjaan Coating Batu Alam Andesit
– Pemasangan Keramik “01” Ash Grey Niro Granite 60X60
-Pemasangan Keramik Flen Niro Granite 60X60 GSPO4
– Pekerjaan Nat Keramik
Pekerjaan Taman
– Urugan Tanah Humus
– Tanaman Rumput Gajah Mini
Sekadar latar, pada tanggal 24 Mei 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2023.
Hasilnya, BPK menemukan adanya beberapa permasalahan. Diantaranya, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran pada pekerjaan tugu adipura.
Hal itu tertulis pada LHP BPK bernomor : 48.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024. Mengutip isi LHP tersebut, diketahui bahwa pekerjaan dilaksanakan oleh CV Singgah Mata Simalem (SMS), beralamat di Dusun V Kampung Nangka, Desa Ara Condong, Stabat, berdasarkan Kontrak Nomor
01/SPP/DLH-LKT/2023 tanggal 21 Juli 2023 dan CCO Nomor
01/CCO/SPP/DLH-LKT/2023 tanggal 8 Agustus 2023, sebesar
Rp682.428.000,00.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender, mulai tanggal 21 Juli s.d. 18 Oktober 2023.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen dan telah diserahterimakan sesuai BASTHP Nomor 002/BA.STHP/PPK.IIDLH/2023 tanggal 18 Oktober 2023. Pekerjaan telah dibayar lunas, berdasarkan SP2D Nomor 03410-2-11.3-28.0-00.1.0.0-102023.
Hasil pemeriksaan fisik tanggal 28 Februari 2024 bersama dengan penyedia,
PPK, PPTK, pengawas lapangan, konsultan pengawas dan Inspektorat, serta perhitungan kembali volume terpasang atas rincian item pekerjaan pada kontrak, diketahui terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp38.698.029,63.
Permasalahan di atas mengakibatkan, Pemkab Langkat menerima aset tetap gedung dan bangunan, volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya dan kelebihan pembayaran kepada CV SMS sebesar Rp38.698.029,63.
Hal tersebut disebabkan oleh, Kepala SKPD terkait belum optimal melakukan pengawasan dan pengendalian
pelaksanaan pekerjaan.
PPK kurang cermat dalam melakukan perhitungan, pengawasan, pelaksanaan
pekerjaan, dan penerimaan hasil pekerjaan.
Atas permasalahan tersebut, Kepala SKPD terkait menyatakan akan menindaklanjuti temuan kekurangan volume pekerjaan.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Langkat agar memerintahkan
Kepala SKPD terkait lebih optimal melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan.
Menginstruksikan PPK lebih cermat dalam melakukan perhitungan, pengawasan, pelaksanaan pekerjaan, dan penerimaan hasil pekerjaan.
Memproses kelebihan pembayaran dan menyetor ke kas daerah sebesar Rp38.698.029,63. (BP)