MEDAN(Portibi DNP): Maraknya aksi-aksi mafia tanah yang telah memprovokasi masyarakat yang selama ini berdomisili di lahan eks HGU PTPN II Kebun Sampali mendapatkan perlawanan masyarakat khususnya yang tinggal di RT 1 dan RT 2 Dusun IX Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
Lebih dari 500 Kepala Keluarga RT 1 dan RT 2 Dusun IX Desa Sampali Sabtu (7/1/2023) menggelar pertemuan warga guna menentukan sikap mempertahankan dan meminta pemerintah mengeluarkan legalitas keabsahan hak atas tanah yang dilaksanakan di Mesjid Ulayat Dusun IX Pasar 4 Barat Desa Sampali.
Pada masyawarah warga tersebut juga diupayakan pembentukan paguyuban. Paguyuban itu, menurut salah seorang pemuka masyarakat A Rahmat Nasution, dimaksudkan untuk memback up perjuangan masyarakat dalam penyelesaian legalitas hak atas tanah yang ada di Dusun IX RT 1 dan 2 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Terkait pemancangan plang HGU PTPN 2, Rahmat, masyarakat jangan terprovokasi, sebagai masyarakat adalah meminta kejelasan kepada pemerintah terhadap pengakuan hak atas tanah yang kita tinggali.
“ Apabila ada intimidasi, pengancaman, maupun provikasi dari pihak manapun, masyarakat diharapkan melaporkan kepada pengurus paguyuban,” ungkapnya. Imbuhnya, perjuangan ini membutuhkan kebersamaan dan kekompakan masyarakat kampung.
“ Pembentukan paguyuban masyarakat dimaksudkan untuk kebersamaan serta mempersatukan niat dan tujuan untuk mempertahankan dan memperjuangkan hak atas tanah di Dusun IX RT 1 dan RT 2 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan,” ungkap penasehat hukum masyarakat Dusun IX RT 1 dan RT 2 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Deni Iskandar SH, MH.P03