PT HKI Bantah Setorkan Pajak Galian C dari Subkontraktor Sebesar Rp6.000/M3 ke Bapenda Langkat

LANGKAT (Portibi DNP) : Pihak PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) terus di terpa “angin kencang”. Pasalnya, belum lagi selesai kasus dugaan menerima galian C dari pemilik galian C ilegal di Kabupaten Langkat, kini muncul dugaan baru.

PT HKI diduga menyetorkan sendiri setiap pajak galian C para Subkontraktor yang mengerjakan Jalan Tol Binjai – Langsa sebesar Rp6.000/meter kubik ke Badan Pendapatan (Bapenda) Kabupaten Langkat.

Dugaan ini langsung dibantah Koordinator Legal & Humas PT HKI, Chandra Irawan. “Bang, kalau pajak bisa di cek saja ke Dinas terkait ya nominalnya. Untuk galian C terakhir ada kenaikan infonya. Berapanya kita kurang hafal. Yang jelas setiap pengajuan tagihan Vendor/Subkontraktor ke HKI wajib melampirkan faktur pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sesuai Volume tagihan dari Pemkab setempat, kalau tidak pembayaran tidak bisa diproses,” katanya lewat pesan WhatsApp, Sabtu (12/08/2023).

“Pihak PT HKI jika melaksanakan pekerjaan secara langsung wajib bayar pajak juga ke dinas terkait. Tetapi, kalau Subkontraktor yang mengerjakan biasanya pajak dari Subkontraktor atau dari Quarynya sendiri yang bayar,” tambahnya.

Sementara, berdasarkan data yang dihimpun dari berita acara klarifikasi & negosiasi salah satu Subkontraktor (keterangan, red) tertulis bahwa harga satuan yang ditawarkan Subkontraktor sudah termasuk pajak galian C sebesar Rp6.000/meter kubik.

Dalam berita acara klarifikasi & negosiasi antara PT HKI dengan Subkontraktor juga disebutkan hal lainnya. Dimana, Subkontraktor wajib mengikuti sistem QHSSE PT HKI dan menyediakan APD untuk pekerjanya.

Harga penawaran sudah termasuk keuntungan, pajak retribusi, pajak galian C dan asuransi pekerjaan. Mob-demob alat, pekerjaan persiapan, Gudang, barak pekerja, keamanan, sudah termasuk dalam
harga satuan.

Sistem perhitungan volume berdasarkan Opname Bersama dengan kondisi terhampar padat dan lolos tes untuk pekerjaan tanah. Setiap penagihan volume opname wajib dilampirkan bukti pembayaran galian C, dokumentasi, backup perhitungan quantity dan quality.

Tidak ada kenaikan harga terhadap kondisi apapun sampai selesai pekerjaan. Pengelolaan material, alat dan tenaga kerja menjadi tanggung jawab subkontraktor.

Apabila terjadi kendala pembebasan lahan yang menyebabkan sebagian alat dan tenaga kerja idle, pihak subkontraktor tidak bisa mengajukan klaim. Apabila Subkontraktor ingin menarik alat diwajibkan melakukan pemberitahuan tertulis kepada PIHAK PERTAMA. Tenaga Ahli K3 wajib bersertifikat (minimal K3 Umum).

Struktur organisasi wajib dilampirkan. Pekerja dan Tim Subkontraktor yang akan bekerja di site HKi harus sudah menjalani vaksinasi COVID-19 minimal dosis ke-3. Alat Berat dan tenaga Kerja wajib untuk diasuransikan (BPJS Kesehatan dan Ketenaga Kerjaan).

PT. HKI melarang tindak penyuapan, menghindari gratifikasi, benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. PT. HKI memberikan sanksi yang tegas terhadap semua bentuk pelanggaran, ketidakpatuhan dan penyimpangan dari kebijakan anti penyuapan ini sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.

Melaporkan dugaan tindakan penyuapan kepada PIHAK PERTAMA melalui sekretariat.wbs@hkinfrastruktur.com. PIHAK PERTAMA memberi jaminan kerahasiaan terhadap identitas pelapor dan terlapor selama dugaan pelanggaran belum terbukti.

Harga pajak galian C sebesar Rp6.000/meter kubik tersebut jelas berbeda dengan harga yang telah ditetapkan oleh peraturan Bupati Langkat nomor 3 Tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 yang ditandatangani oleh mantan Bupati Langkat H.Ngogesa Sitepu. Dimana, harga dasar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah sebesar Rp7.500 untuk tanah timbun.

Sayangnya, hingga berita ini dimuat wartawan media online portibi.id belum mendapat keterangan resmi dari pihak Bapenda Langkat terkait berapa sebenarnya pajak galian C yang disetorkan para Subkontraktor kepada Bapenda Langkat setiap meter kubiknya. (BP)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

‘Tanah Untuk Rakyat’ Pekerjaan rumah untuk Badan Reforma Agraria, harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Banyak rakyat menunggu.. 

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar