LABURA(Portibi DNP): Akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Utara (Labura) angkat bicara dan berjanji akan segera mengambil tindakan terhadap pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) milik PT. Sawit Sumatera Perkasa (SSP) yang terungkap tidak memiliki izin di Desa Sukaramai, Kecamatan Kualuh Hulu.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda), H. M. Suib, MM, saat ditemui portibi.id di ruangan kerjanya, rabu 17 Januari 2023.
Suib mengatakan, dirinya akan mempelajari terlebih dulu terkait persoalan perizinan PT. SSP yang belakangan ini marak diberitakan karena tak memiliki dokumen perizinannya. Dalam waktu dekat dirinya akan segera berkoordinasi dengan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan perizinan, termasuk Dinas Lingkungan Hidup untuk mengetahui izin lingkungan perusahaan tersebut.
” Saya baru mengetahui persoalan ini. Selanjutnya kita akan telusuri dulu dari awal apa permasalahan yang berkaitan dengan perizinan perusahaan ini. Jika nantinya dalam penelusuran kita ditemukan pelanggaran, pasti akan kita lakukan tindakan, ” kata Suib.
Diberitakan sebelumnya, PMKS PT. Sawit Sumatera Perkasa di Desa Sukaramai, Kecamatan Kualuh Hulu tak memiliki izin, namun sudah beroperasi selama bertahun-tahun.
Informasi belum adanya izin PMKS ini diperoleh dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sakti Sormin.
“Iya, belum ada izinnya itu. Awalnya izinnya terbit dari Kabupaten Asahan, tapi ternyata setelah dicek, lokasi pabrik itu ada di wilayah Labura, makanya izinnya pun harus diperbaharui, ” terang Sakti Sormin, saat ditemui medio desember 2022, lalu. (NB).