Keterangan : Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.
Labuhanbatu ( Portibi DNP): Sehubungan surat dari Inspektorat Daerah Kabupaten Labuhanbatu kepada Koalisi Independent Anti Mafia Terstruktur (KIAMaT) nomor 700.04/ 1009/Itkab.Sekr/2023, tanggal 11 September 2023 terkait dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) di Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa 12 September 2023, KIAMaT menindak lanjuti dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
Hal ini sejalan dengan Nota Kesepahaman Menteri Dalam Negeri, Kapolri, dan Jaksa Agung Tahun 2023 tentang Kordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dimana para Pihak dituntut untuk saling berkordinasi dan menindak-lanjuti sesuai hukum yang berlaku bila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dengan mengacu kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Disini, kami dari KIAMaT meminta Pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu untuk segera menindak-lanjutinya agar supremasi hukum benar-benar dilaksanakan Pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu
“Kami berkeyakinan bahwa Pihak Kejari Labuhanbatu masih menjadi Garda terdepan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara” Ujar Ishak Ketua DPD LSM kiamat Kabupaten Labuhanbatu kepada Portibi DNP, Selasa (12/9/2023).
Berita : Mora Tanjung.