Kadishub : Tak Usah Bayar Parkir Jika Jukir e-Parking Tidak Terima Pembayaran Non Tunai

MEDAN (Portibi DNP) : Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan, menegaskan kepada setiap Juru Parkir (Jukir) pada titik-titik parkir elektronik (e-Parking) di Kota Medan untuk wajib melakukan penagihan retribusi parkir secara cashless atau non tunai.

Pasalnya, setiap perusahaan yang telah ditetapkan sebagai pengelola e-Parking telah diwajibkan untuk melengkapi para jukirnya dengan peralatan elektronik sebagai sarana untuk para pengguna jasa parkir dalam membayar retribusi parkirnya secara cashless.

“Sekali lagi kali kami tegaskan, bahwa setiap jukir di lokasi e-Parking wajib dilengkapi dengan alat pembayaran elektronik,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT, Kamis (9/2/2023).

Untuk itu, Iswar menghimbau kepada seluruh warga yang menggunakan jasa parkir di lokasi-lokasi e-Parking di Kota Medan agar tidak membayar retribusi parkir bila terdapat oknum jukir e-Parking yang tidak membawa peralatan bayar elektronik atau masih menagih retribusi parkir acara tunai.

“Kami imbau kepada masyarakat, tidak usah bayar parkir apabila jukir tidak pakai alat elektonik atau masih meminta retribusi parkir secara cash (tunai) dengan alasan apapun. Tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak memfasilitasi masyarakat dalam membayar retribusi parkir secara cashless, kita tegaskan hal itu,” ujarnya.

Kepada masyarakat, Iswar juga meminta agar mendukung program e-Parking yang telah berjalan di Kota Medan dengan tidak menawarkan pembayaran secara cash atau tunai kepada jukir e-Parking.

Sebab terkadang, masih didapati masyarakat pengguna jasa parkir yang justru menolak membayar retribusi parkirnya secara cashless.

“Mari sama-sama kita dukung program e-Parking di Kota Medan, demi kemajuan Kota Medan. Alhamdulillah, e-Parking terbukti meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Medan dari sektor retribusi parkir. Dan yang lebih penting, sistem e-Parking terbukti mampu memberikan sistem pelayanan jasa parkir yang lebih baik dan profesional kepada masyarakat,” pungkasnya.

Seperti diketahui, saat ini ada 152 titik parkir tepi jalan di Kota Medan yang telah menggunakan sistem parkir elektronik atau e-Parking. Awalnya, Pemko Medan menerapkan sistem e-Parking yang dikelola pihak ketiga pada 65 titik.

Karena keberhasilannya dalam meningkatkan PAD secara signifikan, Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan kemudian menambah 87 titik e-Parking lainnya.P06

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada serentak haruslah bersikap santun saling menghormati dan menghargai..

-Bolo: Iyalah jangan saling mencela tuding sama tuding sini, he he he…

 

 

-Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..

-Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

 

-Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi

Jangan Pandang bulu pak, hajar.