Kadishub Binjai : Inovasi Kartu Parkir Elektronik Diharapkan Bisa Mengatasi Adanya Kebocoran PAD

BINJAI (Portibi DNP) : Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pajak Daerah Kota Binjai sudah disahkan. Dengan disahkannya Ranperda ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ternyata mempunyai inovasi.

Salah satu inovasi tersebut adalah, penerapan kartu parkir elektronik. Kartu ini diharapkan bisa mengatasi adanya kebocoran PAD pada retribusi parkir.

“Rencananya, kartu parkir elektronik ini akan diterapkan pada Tahun 2024 mendatang. Sebelum diterapkan, Dishub Kota Binjai saat ini sedang melakukan sosialisasi kepada para Juru Parkir (Jukir), tentang bagaimana cara menggunakan alat parkir elektronik tersebut,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai, Chairin Simanjuntak, kepada wartawan, Kamis (21/09/2023), di Kantornya.

Ia menambahkan, parkir elektronik ini hanya diterapkan di Jalan Sudirman Binjai saja. “Hanya di Jalan Sudirman (parkir elektronik), itupun tidak semua. Paling hanya beberapa titik di Jalan Sudirman. Saat ini kita masih memperkenalkan dulu, kalau berhasil nanti setelah dievaluasi, baru ditambah titik-titiknya,” ungkapnya.

Peluncuran inovasi kartu parkir elektronik yang dilakukan oleh Dishub Binjai ini adalah sebagai bentuk peningkatan pelayanan publik. Menurutnya, penerapan kartu parkir ini untuk memudahkan pemungutan retribusi parkir dengan menggunakan sistem pembayaran bulanan dengan beberapa keuntungan yang akan didapatkan oleh pengguna.

“Kartu parkir ini sasaran utamanya di awal untuk ASN dan anggota dewan,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, dengan memiliki kartu parkir elektronik, pemilik kartu tidak harus repot-repot mengeluarkan uang dan bebas parkir. “Dengan menunjukkan kartu parkir, bebas parkir, mau 5 kali atau 10 kali.Tapi ingat, kartu parkir ini tidak berlaku di wilayah parkir khusus, seperti parkiran Binjai Mall,” katanya.

Sementara itu untuk masyarakat, menurutnya, program tersebut sedang dikaji aturannya. Ia membenarkan, penerapan kartu parkir sejalan dengan disahkannya Ranperda menjadi Perda Tentang Pajak Daerah. Soalnya, Dishub Binjai menjadi salah satu penyumbang PAD ke kas Pemko Binjai melalui retribusi parkir.

“Untuk mesin parkir elektronik dilaksanakan oleh pihak ketiga. Sedangkan dalam melakukan pengawasan dan penertiban parkir, Dishub Kota Binjai membentuk Tim Plus Terpadu,” imbuhnya.

Sementara, untuk meningkatkan PAD Kota Binjai, Chairin mengatakan, dibutuhkan dukungan dari OPD lainnya. Tanpa adanya dukungan dari OPD lainnya, maka PAD Kota Binjai tidak akan meningkat.

Ia menjelaskan, dengan adanya kartu parkir elekronik ini, Dishub Binjai sudah dapat memperkirakan PAD yang diperoleh setiap tahunnya. Namun demikian, Ranperda yang sudah disahkan bersama wakil rakyat itu sedang dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sumut.

“Perda yang baru disahkan itu sedang dievaluasi oleh Pemprov Sumut. Jika nanti sudah, kita akan segera godok payung hukum untuk inovasi baru tersebut,” pungkasnya. (BP)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Woi, jangan pilih kader jenggotlah
Bolo : emangnya kenapa

Tak jelas…
Bolo : betul pula ya