Interupsi Pak Plt Bupati dan Inpektorat, Waketum DPN LPK Minta Laporkan dan Copot Jabatan Kepala Bapenda Langkat

Foto : Norman Ginting SE Saat Berada di Unit Pelayanan Satu Pintu Komisi Kejaksaan di Jakarta

MEDAN (Portibi DNP) : Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) Norman Ginting SE meminta kepada Plt Bupati Langkat Syah Afandin untuk mencopot jabatan Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Langkat Dra Muliyani S. Selain itu, ia juga meminta kepada pihak Inspektorat Langkat untuk segera memeriksa Kepala Bappenda Langkat terkait piutang pajak.

“piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah,” kata Norman, Rabu (25/01/2023). Sementara, sambung Norman, Inspektorat mempunyai fungsi salah satunya pelaksanaan pengawasan yang terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/daerah dilakukan tanpa menunggu penugasan dari Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

“DPN LPK menduga, dalam hal piutang pajak kepada Pemda Kabupaten Langkat, dikarenakan kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Bappenda Langkat dalam hal pengutipan pajak. Sehingga, timbulnya piutang pajak. Disinilah tugas Inspektorat untuk melakukan penyeledikan dan pemeriksaan,” tegasnya. Ia menambahkan, jika dalam menyelidikan nanti ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara, maka hak Inspektorat untuk memberikan sanksi kepada Kepala Bappenda Langkat.

“Dengan adanya piutang pajak ini, Inspektorat Langkat harus berani memberikan sanksi berupa permintaan kepada Plt Bupati Langkat untuk mengganti atau mencopot jabatan Kepala Bappenda Langkat,” ungkapnya. Selain itu, pihak Inspektorat juga harus berani melaporkan Kepala Bappenda kepada aparat penegak hukum. “DPN LPK menduga, ada indikasi kerugian negara yang ditimbulkan pada piutang pajak. Dimana salah satunya, akibat timbulnya piutang pajak, Pemkab
Langkat mengalami penurunan dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya mengakhiri.

Sebelumnya, Kepala Bappenda Kabupaten Langkat Dra Muliyani S, Kamis (22/09/2022), di salah satu media online menyampaikan, pada tahun 2021, walaupun masih dalam situasi pandemi COVID-19 target Penerimaan Pajak Daerah sebesar Rp72.001.254.380 dan dapat direalisasikan sebesar Rp73.316.017.857 atau over target 101,83 persen. Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), target sebesar Rp168.644.529.430 dapat direalisasikan sebesar Rp158.480.919.771.64 atau 93,97 persen.

Sementara, berdasarkan data yang dihimpun dari laporan keuangan Pemkab Langkat Tahun Anggaran 2021, Senin (23/01/2023), diketahui bahwa, piutang Pajak Daerah Kabupaten Langkat per 31 Desember 2021 sebesar Rp73.935.134.923.63 dan sebesar Rp65.401.564.383.63 untuk TA 2020. Piutang itu berasal dari pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, mineral bukan logam dan bantuan dan PBB pedesan serta perkotaan.

Dari laporan keuangan Pemkab Langkat TA 2021 juga diketahui bahwa, piutang Pajak Penerangan kepada Pemkab Langkat per tanggal 31 Desember tahun 2020 sebesar Rp2.812.870.272 dan pet tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp3.525.141.275. Muncul pertanyaan, siapakah yang mempunyai piutang PPJ kepada Pemkab Langkat?. Diketahui, yang mempunyai piutang PPJ kepada Pemkab Langkat adalah PT.PLN. Anehnya, jumlah piutang PPJ PT.PLN kepada Pemkab Langkat bukan sebesar Rp3.525.141.275, melainkan piutang tunggakan PPJ PT.PLN per tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp3.293.88.922. Sayangnya, hingga berita ini dibuat portibi.id belum mendapat keterangan resmi dari pihak manapun mengapa hal itu bisa terjadi.

Untuk diketahui, piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-
undangan atau akibat lainnya yang sah. Piutang pajak/retribusi dicatat sebesar nilai nominalnya berdasarkan ketetapan pajak/retribusi yang telah terbit, namun
pembayarannya belum diterima sampai dengan tanggal neraca. (BP)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hati hati pak, mantan koruptor yang mainkan peran perpolitikan di Sumut dibelakang layar..

-Bolo: Bah sembunyi di dalam terang, sakitnya tak seberapa, malunya ini .

 

 

-Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..

-Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

 

-Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi

Jangan Pandang bulu pak, hajar.