Foto: Net
MEDAN (Portibi DNP) : Dampak beli mobil tanpa Surat Keterangan Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang paling parah adalah terjerat kasus tindak pidana. Jika membeli kendaraan bodong akan masuk dalam kategori tindak kejahatan dan dapat dijerat Pasal 55 sub Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian dengan ancaman empat tahun penjara.
Lalu, apakah Pasal Pasal 55 sub Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian bisa dikenakan di instansi pemerintahan?.
Pasalnya, di Pemerintahan Kabupaten Karo ada kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi tipe, nomor pabrik, nomor rangka, nomor BPKB.
Dikutip dari lembaran Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Sumut atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Karo tahun anggaran 2021, Sabtu (07/01/2023), tertulis bahwa ada kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi tipe, nomor pabrik, nomor rangka, nomor BPKB.
Menurut BPK, kendaraan bermotor tersebut berada di Sekretari Daerah (Sekda) Kabupaten Karo, berupa sepeda motor roda dua, merk Honda, nomor polisi BK 64XX S, seharga Rp11.700.000, tanpa ada penjelasan tipe, nomor pabrik, nomor rangka, nomor mesin dan nomor BPKB.
Lalu, di Kecamatan Tigabinanga. Kendaraan bermotor tersebut berupa Pick up, merek Suzuki, tipe Pick up, nomor polisi BK 82XX S, seharga Rp98.763.000, tanpa ada penjelasan nomor pabrik, nomor rangka, nomor mesin dan nomor BPKB.
Hingga berita ini dibuat, media online portibi.id belum mendapat keterangan resmi dari pihak manapun mengapa hal itu bisa terjadi. (Ilham/BP)