Instansi Sekda Karo dan Kecamatan Tigabinanga Miliki Kendaraan Bermotor Tanpa Dilengkapi BPKB

Foto: Net

MEDAN (Portibi DNP) : Dampak beli mobil tanpa Surat Keterangan Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang paling parah adalah terjerat kasus tindak pidana. Jika membeli kendaraan bodong akan masuk dalam kategori tindak kejahatan dan dapat dijerat Pasal 55 sub Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian dengan ancaman empat tahun penjara.

Lalu, apakah Pasal Pasal 55 sub Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian bisa dikenakan di instansi pemerintahan?.

Pasalnya, di Pemerintahan Kabupaten Karo ada kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi tipe, nomor pabrik, nomor rangka, nomor BPKB.

Dikutip dari lembaran Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Sumut atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Karo tahun anggaran 2021, Sabtu (07/01/2023), tertulis bahwa ada kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi tipe, nomor pabrik, nomor rangka, nomor BPKB.

Menurut BPK, kendaraan bermotor tersebut berada di Sekretari Daerah (Sekda) Kabupaten Karo, berupa sepeda motor roda dua, merk Honda, nomor polisi BK 64XX S, seharga Rp11.700.000, tanpa ada penjelasan tipe, nomor pabrik, nomor rangka, nomor mesin dan nomor BPKB.

Lalu, di Kecamatan Tigabinanga. Kendaraan bermotor tersebut berupa Pick up, merek Suzuki, tipe Pick up, nomor polisi BK 82XX S, seharga Rp98.763.000, tanpa ada penjelasan nomor pabrik, nomor rangka, nomor mesin dan nomor BPKB.

Hingga berita ini dibuat, media online portibi.id belum mendapat keterangan resmi dari pihak manapun mengapa hal itu bisa terjadi. (Ilham/BP)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Usai sudah Pilkada serentak mari kita bangun Sumut..
Bolo: Ayo kita dukungย 

Lapor Pakย  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar