Foto: Ilustrasi/net
LANGKAT (Portibi DNP) : Menyambung pemberitaan kemarin. Sebelum kami merincikan daftar nama penerima dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) di Kabupaten Langkat Tahun 2022 sebesar Rp10.357.099.000, alangkah baiknya kami menjelaskan terlebih dahulu mengenai isi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Kalau kemarin kami sudah menjelaskan isi dari Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 mengenai syarat dan komponen penggunaan dana BOP PAUD, kali ini kami akan menjelaskan mengenai larangan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan dana BOSP.
Pasal 63
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Pemerintah Daerah dilarang :
– Melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada Satuan Pendidikan.
– Melakukan pemaksaan atau mengatur pembelian barang dan/atau jasa dalam pemanfaatan Dana BOSP untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak lain.
– Mempengaruhi dan/atau memerintahkan Satuan Pendidikan untuk melakukan pelanggaran ketentuan penggunaan Dana BOSP.
– Menjadi distributor, pengecer, mengarahkan pembelian kepada distributor, pengecer dalam proses pembelian, pengadaan buku, atau barang melalui Dana BOSP; dan/atau menghambat proses pencairan dan penggunaan Dana BOSP.
Pemerintah Daerah yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PENGELOLAAN DANA BOSP pada PEMERINTAH DAERAH
Pasal 64
Pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah meliputi :
– Perencanaan dan penganggaran.
– Pelaksanaan dan penatausahaan.
– Pelaporan dan pertanggungjawaban dan pembinaan dan pengawasan.
Pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan dibidang pemerintahan dalam negeri mengenai pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah.
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 65
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan Dana BOSP sesuai dengan kewenangannya.
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap :
– program kebijakan dan pengelolaan Dana BOSP.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 66
Biaya operasional bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah yang tidak ditetapkan sebagai penerima dan/atau tidak menerima Dana BOSP menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Biaya operasional bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat yang tidak ditetapkan sebagai penerima dan/atau tidak menerima Dana BOSP, menjadi tanggung jawab badan hukum penyelenggara.
Bersambung. (BP)
















