BINJAI (Portibi DNP) : Mengomentari adanya dugaan kesalahan penganggaran di Bagian Umum Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, pengacara Dedi Krismanto SH, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menyelidikinya.
“Biasanya, kesalahan penganggaran merupakan sektor yang rawan korupsi,” katanya kepada wartawan, Rabu (25/09/2024).
Apalagi, sambungnya, hingga saat ini Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemko Binjai, Rifi, belum ada memberikan keterangan kepada media mengenai dimana barang-barang tersebut dibeli.
“Jangan bikin masyarakat menjadi curiga. Publikasikan saja dimana barang dibeli,” ungkapnya.
Menurutnya, hampir setiap rezim pemerintahan, mark-up harga dalam pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan berbagai modus yang terus berkembang.
“Mark-up harga itu lebih banyak pada barang dan jasa. Makanya, setiap tahun pihak BPK menemukan adanya dugaan mark-up. Cuma, penulisannya yang agak dihaluskan menjadi kondisi tidak senyatanya atau lain. Maka dari itu, perlu dilakukan penyelidikan oleh pihak APH terkait kesalahan penganggaran di Bagian Umum Pemko Binjai,” ujarnya.
Sekadar latar, Pada tahun 2023, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di Pemerintah Kota (Pemko) Binjai.
Pemeriksaan pun dilakukan. Hasilnya, BPK menemukan adanya dugaan kesalahan penganggaran barang di beberapa SKPD, salah satunya di Bagian Umum Pemko Binjai.
Hal itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kota Binjai, nomor : 64.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tanggal 27 Mei 2024.
Mengutip LHP BPK tersebut, diketahui bahwa pengadaan aset tetap peralatan dan mesin yang nilai manfaatnya lebih dari satu tahun dianggarkan pada belanja barang dan jasa.
Kebijakan akuntansi mengatur bahwa aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan. Belanja tersebut, seharusnya dianggarkan dan direalisasikan melalui belanja modal.
Berikut rincian pengadaan aset tetap peralatan dan mesin yang seharusnya dianggarkan dan direalisasikan melalui belanja modal di Bagian Umum Pemko Binjai.
1. Nama barang : Gordyn/kray, jumlah barang : 1 unit, harga satuan : Rp9.701.400, jumlah : Rp9.701.400.
2. Nama barang : AC split, jumlah barang : 1 unit, harga satuan : Rp.2.886.000, jumlah : Rp2.886.000.
3. Nama barang : Lemari besi/metal, jumlah barang : 1 unit, harga satuan : Rp52.691.700, jumlah : Rp52.691.700.
4. Nama barang : lemari kayu, jumlah barang : 1 unit, harga satuan : Rp26.340.300, jumlah : Rp26.340.300.
5. Nama barang : lemari kayu , jumlah barang 1 unit, harga satuan : Rp30.458.400, jumlah : Rp30.458.400.
6. Nama barang : tempat tidur besi, jumlah barang : 1 unit, harga satuan : Rp5.544.450, jumlah :Rp5.544.450.
7. Nama barang : tempat tidur besi, jumlah barang : 7 unit, harga satuan : Rp18.310.714.28, jumlah : Rp128.174.999.96.
Atas dasar inilah, wartawan mencoba melakukan konfirmasi ke Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemko Binjai, Rifi, beberapa hari yang lalu, lewat pesan WhatsApp.
Sayangnya, hingga berita ini dibuat, Rifi, belum juga membalas. Padahal, pesan sudah berceklist dua. (BP)





















